Sabtu, 14 April 2012

Cara Membuka Situs yang diblokir

Cara membuka situs yang diblokir
Selama ini marak terjadi pemblokiran terhadap situs – situs yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kominfo. Dasar dari pelaksanaan pemblokiran tersebut adalah Undang-Undang Telekomunikasi Umum, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pemberantasan Pornografi. Dalam UU tersebut penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar susila, kepentingan umum, dan keamanan, termasuk ada larangan mendistribusikan konten pornografi. Selain itu, pemerintah wajib mencegah masyarakat dari dampak bahaya pornografi. Jadi, pemerintah boleh membatasi atau memblokir pornografi.