Sabtu, 14 April 2012

Cara Membuka Situs yang diblokir

Cara membuka situs yang diblokir
Selama ini marak terjadi pemblokiran terhadap situs – situs yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kominfo. Dasar dari pelaksanaan pemblokiran tersebut adalah Undang-Undang Telekomunikasi Umum, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pemberantasan Pornografi. Dalam UU tersebut penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar susila, kepentingan umum, dan keamanan, termasuk ada larangan mendistribusikan konten pornografi. Selain itu, pemerintah wajib mencegah masyarakat dari dampak bahaya pornografi. Jadi, pemerintah boleh membatasi atau memblokir pornografi.



Tetapi ada sedikit cara yang bisa dilakukan untuk membuka situs yang di blokir oleh pemerintah, seperti menggunakan anonymous proxy dan DNS Public. kali ini Admin akan menjelaskan tentang penggunaan DNS Public untuk membuka sebuah situsyang telah diblokir oleh pihak menkominfo pada jaringan WiFi ataupun LAN.

1. Buka Control Panel | Network And Internet Connections | Network Connections | Pilih koneksi yang sedang anda gunakan | Properties
Cara membuka situs yang diblokir

2. Klik Properties Pada Internet Protokol (TCP/IP), Pada setting DNS pilih "USE The following DNS Server" dan isi DNS tersebut dengan public DNS yang anda kehendaki.
Cara membuka situs yang diblokir
3. Klik OK, karena jika tidak semua langkah diatas akan sia sia :P


Berikut daftar DNS yang ada sampai saat ini:
FREE Public DNS Server

Provider Primary DNS Server Secondary DNS Server
Level31 209.244.0.3 209.244.0.4
Google2 8.8.8.8 8.8.4.4
Comodo Secure DNS 8.26.56.26 8.20.247.20
OpenDNS 208.67.222.222 208.67.220.220
DNS Advantage 156.154.70.1 156.154.71.1
Norton DNS 198.153.192.1 198.153.194.1
ScrubIT3 67.138.54.120 207.225.209.77
OpenNIC4 69.164.208.50 216.87.84.211
Public-Root5 199.5.157.131 208.71.35.137

7 komentar :

  1. AKU DAH COBA DNS SERVER YANG ADA DI HALAMAN INI TERNYATA MUNCUL KD 'SERVER IS INVALID'
    GEMANA NIEH CARANYA AGAR BISA PAKE PUBLIC DNS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Agan udah coba masukin 8.8.8.8.....??
      Tutorial ini dibuat untuk yang menggunakan WiFi / LAN gan. bukan yang make dial-up modem.....

      Btw, nice for vissit.....

      Hapus
    2. untuk pengguna modem, silahkan buka:
      pengaturan | Network | pilih profil jaringan yang akan di ubah | edit | beri tanda centrang pada "Use the following DNS server" dan isikan 8.8.8.8 .....

      Hapus
  2. Maaf gan, ini untuk WinXP ya gan? Kalo untuk Win7 gimana y...
    Trims sebelumnya.. ^__^

    BalasHapus
    Balasan
    1. pada dasarnya untuk windows 7 sama saja, yang diperlukan hanyalah mengubah DNS server agar tidak menggunakan DNS default yang tentunya pasti melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu....

      Hapus
  3. Maaf gan, artikel ini sangat menarik, namun apakah cara seperti ini ada masalah ke depan? trims gan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk masalah sampai sekarang sih tidak ada, karena saya sendiri selalu menggunakan DNS public agar dapat mengakses beberapa situs seperti hidemyass.com.....

      Hapus

Silahkan tinggalkn komentar.
No SPAM, no anarchy, just peace ......